Ini Dia Hukum dan Hadits Tentang Pernikahan yang Harus Kalian Ketahui

Sebagian Muslim di Indonesia ada yang menganggap bahwa hukum menikah itu adalah wajib, dan sebagiannya lagi ada yang mengatakan sunnah. Perbedaan anggapan hukum pernikahan dikalangan masyarakat itu tentunya tidak terlepas dari perbedaan pendapat beberapa ulama terkemuka. Nah, secara kebetulan, pada kesempatan kali ini akan membahas tentang hukum dan hadits tentang pernikahan. Yuk mari kita simak ulasan pendapat berikut ini.

Madzhab Zhahiri

Madzhab Zhahiri mempunyai pendapat terkait pernikahan itu mempunyai hukum wajib, maka bagi siapapun diantara kalian jika tidak melakukannya akan dosa. Pendapat tersebut pun diambil dari potongan QS An Nur ayat 32 “Wa angkihu” yang artinya “Dan nikahkanlah” sehingga mengarah pada hukum wajib. Tak hanya itu, mereka juga menyebutkan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari perbuatan yang diharamkan.

Madzhab Syafi’i

Dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu berdosa. Imam Asy Syafi’i juga menyebutkan, jika menikah itu merupakan sarana untuk menyalurkan sebuah syahwat agar bisa merasakan syahwat secara halal, sehingga secara hukum islam pernikahan mempunyai hukum mubah seperti makan dan minum.

Madzhab Maliki, Hanafi, dan Hambali

Madzhab Maliki, Hanafi, dan Hambali juga mempunyai pendapat terkait hukum sebuah pernihkahan. Dimana menikahnya seorang laki-laki dan perempuan mempunyai hukum islam sunnah atau mustahab dan tidak menjadi sebuah kewajiban bagi setiap muslim. Adapun mengenai pendapatnya yang terbagi kedalam tiga poin seperti berikut:

  • Dalam riwayat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak menyebutkan jika menikah adalah sebuah kewajiban dan tidak pula menyebutkan menikah itu sebuah kebutuhan. Hal tersebut bias kamu lihat dari mulai jaman para sahabat Nabi dimana ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak zaman Rasulullah SAW hingga zaman sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Hingga saat ini tidak penukilan terkait penyanggahan Nabi terkait hal ini.
  • Menikah bukan menjadi sebuah kewajiban, karena jika itu kewajiban maka sudah sepantasnya jika orangtua atau wali memberikan pemaksaan kepada kita semua untuk menikah dengan calon pilihan mereka. Namun ternyata pemaksaan dalam pernikahan islam sangat dilarang olrh syariat agama ini. Karena Nabi pun bersabda kepada umatnya: “Jangan engkau nikahkan seorang perawan hingga ia mau (ridha).” Maksudnya sampai gadis tersebut mau atau ridha untuk menikah.
  • Al Jashash pun mempunyai pendapat soal pernikahan : dimana “jika kamu mengetahui sunnahnya menikah bukan wajibnya maka ulama sepakat bahwa seorang tuan tidak boleh memaksakan budakk laki-laki atau budak wanitanya untuk menikah. Ini menunjukkan bahwa hukum menikah adalah sunnahh untuk semua (yang disebutkan dalam ayat).”

Adapun mengenai hadits tentang pernikahan seperti berikut:

  1. Untuk yang Mampu Wajib Menikah, dan Bagi yang Belum Mampu Harus Berpuasa

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya yang mengatakan Rasulullah SAW bersabda : “hai para anak muda! Sembarang orang di antara kamu berdaya buat menikah, hingga menikahlah. Sebab nikah itu lebih menundukkan pemikiran, serta lebih menjaga farji( abaimana). Serta sembarang orang yang tidak sanggup, hingga harusnya beliau shaum( puasa), sebab shaum itu bisa menjaga dirinya.”

  1. Lihatlah Agama Seorang Wanita Jika akan Menikahinya Dianjurkan Menikahi Wanita yang Berdasarkan Agamanya

Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah SAW pun bersabda : “Wanita dinikahi sebab 4 persoalan, ialah sebab hartanya, keturunannya, kecantikannya, serta sebab agamanya. Nikahilah ia dengan pernuh ketaatan dan kepatuhan kepada Allah SWT, sehingga kamu akan hidup bahagia dunia akhirat.” (HR Bukhari dan Muslim).

  1. Menikah Adalah Cara Untuk Menyempurnakan Separuh Agama

Dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda : “Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang beradab solehah, yang mana artinya Allah telah ridho kepadanya untuk sempurna setengah agamanya. Setengahnya lagi, agar kamu selalu menjaga takwa kepada Allah SWT.” (HR. Baihaqi 1916).

Ini Dia Hukum dan Hadits Tentang Pernikahan yang Harus Kalian Ketahui
Ditag di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *